Mata kuliah ini bertujuan membekali mahasiswa untuk mengenal dan memahami hukum ketenagakerjaan yang membahas dasar-dasar tentang ketenagakerjaan hingga prosedur penyelesaiannya baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan. Secara garis besar, mata kuliah ini dibagi menjadi : Lingkup kajian/konsep Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja, Para Pihak dalam Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan.