Mata kuliah Ushul Fiqh dalam konteks ranah ilmu keislaman termasuk ilmu dasar yang diposisikan sebagai ilmu alat yaitu kerangka metodologis untuk merumuskan dan menemukan  hukum Islam (Fiqh). Problematika hukum Islam yang berkembang di tengah-tengah masyarakat semakin hari semakin kompleks seiring dengan majunya peradaban manusia. Problematika hukum yang hadir di tengah masyarakat dalam kenyataanya membutuhkan jawaban hukum, khususnya masalah-masalah hukum kontemporer yang secara normatif-tekstual tidak dijelaskan status hukumnya. Posisi penting mata kuliah ushul fiqh adalah untuk membekali mahasiswa dalam menjawab masalah hukum dengan mendasarkan pada basis argumentasi rasional, metodologis dan sesuai dengan landasan syari'at. Penguasaan ilmu ushul fiqh oleh mahasiswa akan menjadi dasar pengembangan pemikiran hukum Islam khususnya bagi pengembangan mata kuliah ilmu fiqh.