Mahasiswa diharap-kandapat memperoleh gambaran dan pemahaman awal materi hukum acara perdata materil dan formil
Mahasiswa memiliki pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan-badan peradilan dan untuk acara perdata pada badan peradilan umum
Mahasiswamampu memahami mengenai: pengajuan gugatan, permohonan, kewenangan absolut dan kewenangan relatif, pihak-pihak yang berperkara konsep perwakilan dan kuasa
Mahasiswamampu memahami mengenai: pengajuan gugatan, permohonan, kewenangan absolut dan kewe-nangan relatif, pihak-pihak yang berperkara, konsep perwakilan dan kuasa
Mahasiswa mampu memahami mengenai surat gugatan yang menjadi dasar penga-juan tuntutan hak dan pada akhirnya maha-siswa mampu mem-buat surat gugatan
Mahasiswa mampu memahami mengenai surat gugatan yang menjadi dasar penga-juan tuntutan hak dan pada akhirnya mahasiswa mampu mem-buat surat gugatan
Mahasiswa mema-hami dan mengerti mengenai :bentuk surat pang-gilan (relas) dan tatacara pemanggilan para pihak,pemeriksaan mediasitahap dan jalannya pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri, perubahan dan penambahan gugatan,intervensi
Mahasiswa mengerti, dan memahami:Jawaban Tergugat, Pengajuan jawaban, Pengajuan tangkisan dalam surat jawaban, Pengajuan gugatan rekonpensi, Jawab menjawab dalam pemeriksaan perkara, Bentuk dan penyu-sunan surat jawaban
Mahasiswa mengerti, dan memahami meng-nai pemeriksaan gugur dan verstek serta upaya hukum terhadap putusan verstek:
Mahasiswa mampu memahami mengenai sita jaminan sebagai lembaga yang memberikan jaminan jika penggugat menang maka tidak sia-sia
Mahasiswa mengerti, memahami dan mampu menggunakan alat bukti dalam persidangan dan menyusun alat bukti
Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai putusan pe-ngadilan
Mahasiswa mengetahuidan memahami :prosedur pengajuan banding, kasasi, peninjauan kembali dan dapat membuat memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Mahasiswa memahami mengenai eksekusi dan dapat menyusun permohonan ekskusi baik terhadap eksekusi putusan maupun grose akta
Mahasiswa memahami mengenai upaya hukum terhadap sita jaminan dan eksekusi
Mahasiswa mampu memaparkan semua hasil pembelajaran pertemuan 1 s/d 13 dan Mahasiswa dapat melakukan analisis Pembanding antara teori yang didapat di Kampus dan mengetahui praktek penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri