• Mahasiswa  diharap-kandapat memperoleh gambaran dan pemahaman awal materi hukum acara perdata materil dan formil
  • Mahasiswa memiliki pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan-badan peradilan  dan untuk  acara perdata pada badan peradilan umum
  • Mahasiswamampu memahami  mengenai: pengajuan gugatan, permohonan, kewenangan  absolut dan kewenangan relatif, pihak-pihak yang berperkara konsep perwakilan dan kuasa 
  • Mahasiswamampu memahami  mengenai: pengajuan gugatan, permohonan, kewenangan  absolut dan kewe-nangan relatif, pihak-pihak yang berperkara, konsep perwakilan dan kuasa
  • Mahasiswa mampu memahami mengenai  surat gugatan yang menjadi dasar penga-juan tuntutan hak dan pada akhirnya maha-siswa mampu mem-buat surat gugatan
  • Mahasiswa mampu memahami mengenai  surat gugatan yang menjadi dasar penga-juan tuntutan hak dan pada akhirnya mahasiswa mampu mem-buat surat gugatan
  • Mahasiswa mema-hami dan mengerti  mengenai  :bentuk surat pang-gilan (relas) dan tatacara pemanggilan para pihak, pemeriksaan mediasitahap dan jalannya pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri, perubahan  dan penambahan gugatan,intervensi
  • Mahasiswa mengerti, dan memahami:Jawaban Tergugat, Pengajuan jawaban, Pengajuan tangkisan dalam surat jawaban, Pengajuan gugatan rekonpensi, Jawab menjawab dalam pemeriksaan perkara, Bentuk dan penyu-sunan surat jawaban
  • Mahasiswa mengerti,  dan memahami meng-nai pemeriksaan  gugur dan verstek serta upaya hukum terhadap putusan verstek:
  • Mahasiswa mampu memahami mengenai  sita jaminan sebagai lembaga  yang memberikan jaminan jika penggugat menang maka tidak sia-sia
  • Mahasiswa mengerti, memahami dan mampu menggunakan alat bukti dalam persidangan dan menyusun alat bukti
  • Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai putusan pe-ngadilan
  • Mahasiswa  mengetahuidan memahami :prosedur pengajuan banding, kasasi, peninjauan kembali dan dapat membuat memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Mahasiswa memahami  mengenai eksekusi dan  dapat menyusun permohonan ekskusi baik terhadap eksekusi putusan maupun grose akta
  • Mahasiswa memahami  mengenai upaya hukum terhadap sita jaminan dan eksekusi
  • Mahasiswa mampu memaparkan semua hasil pembelajaran pertemuan 1 s/d 13 dan Mahasiswa dapat melakukan analisis Pembanding antara teori yang didapat di Kampus dan mengetahui praktek penyelenggaraan peradilan  di Pengadilan Negeri