Mata kuliah merupakan kumpulan dari Fiqih Ibadah, Muamalah, dan Mawaris. 1. Fiqih Ibadah merupakan entry point dari semua materi fiqh, berisi thaharah dan materi empat rukun Islam yakni: shalat, zakat, puasa, dan haji. Materi ini sangat penting untuk diketahui, diimplementasikan, dihayati serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bagi setiap Muslim dan Muslimat. Sehingga penguasaan dan pemahaman materi ini amat menentukan diamalkan tidaknya sebagian pokok-pokok ibadah dalam ajaran Islam. 2. Fiqh Mu'amalah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dalam perekonomian. Materi ini membahas konsep hak, harta, perjanian / akad dengan berbagai akibat hukum yang menyertainya, seperti akad jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, upah atas jasa, permodalan dalam usaha dan bagi hasil, dan lainnya. Materi ini diperlukan sebagai bekal dasar untuk mempelajari cara dan membelanjakan harta, sekaligus dapat menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi dan bisnis berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits. 3. Fiqih Mawaris membahas berbagai materi yang berkaitan dengan aturan dan tatacara pembagian harta waris menurut al-Qur'an, Hadis dan ijtihad. Dengan rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, seperti ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya, maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi aturan dari aturan tersebut harus dikenali (diimplementasikan dalam). Untuk masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya masuk ke cara-cara yang dicapai para ulama ahli hukum waris atau dengan menemukan kearifan lokal.