Mata kuliah Advokasi, mediasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan kuliah yang mempelajari mekanisme atau cara penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan (Non-litigasi) di masyarakat. Mengingat bahwa sistem peradilan memiliki kelemahan atau keterbatasan dalam penyelesaian sengketa misalkan mahalnya biaya perkara dan lama penyelesaian. maka lahirlah model alternative penyelesaian sengketa di luar peradilan ( non – litigasi ) yang selama ini tumbuh dan berkembang di masyarakat yaitu Advokasi, mediasi dan  ADR. Untuk itu dalam penyelesaian sengketa hukum mahasiswa dibekali mata kuliah ini baik dari teoritis maupun praktis dengan harapan dapat bermanfaat ketika terjun ke masyarakat.