Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah dasar umum yang wajib ditempuh oleh mahasiswa di semua perguruan tinggi Indonesia. Mata kuliah ini mempelajari  hakekat pendidikan kewarganegaraan, dan memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, nilai dan norma UUD NRI 1945, nilai dan komitmen Bhinneka tunggal Ika, dan komitmen bernegara kesatuan Republik Indonesia.