Mata kuliah ini hendak memberikan ilmu yang komprehensif mengenai hukum
agraria positif yang didasarkan pada UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan
pelaksananya. Pembahasan tentang pengertian agrarian, hukum agraria colonial dan
hukum agraria nasional, macam-macam hak atas tanah dalam UUPA UU No. 5 Tahun
1960, termasuk hak pengelolaan, perombakan penguasaan dan pemilikan tanah melalui
Land Reform, perencanaan penggunaan tanah melalui penatagunaan tanah dan
pembahasan mengenai pendaftaran tanah.
- Teacher: Agnes Lutfiana Ni'mah, M.H.