Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraanadalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh semua mahasiswa seluruh jurusan. Mata kuliah mengarakan mahasiswa untuk memahami memahami ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan; Pancasila dan Reaktualisasi; Identitas Nasional dan Glogalisasi; Demokrasi; Konstitusi dan Perundang-undangan Indonesia; Hubungan Negara-Agama-Warganegara; Hak Asasi Manusia; Otonimi Daerah; Tata Kelola Pemerintahan; dan Masyarakat Madani.