Konseling adalah suatu proses pemberian bantuan oleh professional. Pertemuan ini dilakukan dalam pertemuan yang singkat, yaitu 1-5 sesi. Terapis memiliki peran sebagai guru (advice) yang dapat memberikan arahan dengan pengetahuan dan common sense
yang dimilikinya. Tujuan pertemuan adalah melakukan pemecahan masalah, selain itu ada aturan tentang biaya (cost) yang disampaikan, alat pendukung yang digunakan (termasuk alat perekam) yang digunakan, penataan ruang sesi pertemuan, dan ruang tunggu.
Psikoterapi adalah sesi pertemuan yang panjang hingga beberapa kali dengan jangka waktu tahunan. Peran terapis adalah sebagai detektif (fasilitator) yang memberikan fasilitasi dalam mengatasi permasalahan dengan beragam teknik berdasar teori yang ada. Pada proses ini dilakukan koreksi atas pengalaman emosi yang dialami oleh klien. Selain itu, juga dibicarakan mengenai aturan tentang biaya (cost) yang harus dikeluarkan oleh klien, alat pendukung (termasuk alat perekam) yang digunakan, penataan ruang sesi, dan ruang tunggu.