Fiqh
muamalah adalah hukum-hukum syara yang bersifat praktis (amaliah) yang
diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur keperdataan seseorang
dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi, diantaranya : dagang (jual beli,
pinjam meminjam, sewa menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang atau uang,
penemuan, pengupahan, rampasanperang, utang
piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan dan pesanan.
- Teacher: Labib Muzaki Sobir -