Fiqh muamalah adalah hukum-hukum syara yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi, diantaranya : dagang (jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, rampasanperang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan dan pesanan.