Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan syari'at yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallah), sesama manusia (hablum minannas) dan dengan makhluk lainnya (hablum ma `al ghairi) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia. Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keIndonesiaan, sehingga semua prilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah.

Mata kuliah Pembelajaran Fikih merupakan mata kuliah yang harus dikuasai mahasiswa program studi PAI dalam rangka membekali kompetensi utama mampu mewujudkan proses pembelajaran Fikih sebagai aktualisasi kurikulum di MTs/SMP maupun di MA/SMA dalam mencapai tujuan pendidikan agama, dan mengantarkan mahasiswa memiliki profesi utama menjadi guru PAI.

Kompetensi utama tersebut mengantarkan mahasiswa menjadi sarjana pendidikan Islam yang dapat memiliki profesi utama menjadi guru Pendidikan Agama Islam yang professional, komitmen terhadap keunggulan, dan konsen terhadap pengembangan pendidikan agama di madrasah/sekolah. Untuk mengantarkan tersebut, mata kuliah Pembelajaran Fikih sebagai mata kuliah keprodian akan memberikan bekal penguasaan tentang : konsep dasar Ilmu Fikih yang terdapat dalam kurikulum K13 jenjang MTs-MA dan beberapa persoalan kekinian yang harus dijawab dengan kritis.