Dalam Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah menekankan pada pencatatan transaksi, tindakan, pelaporan serta keputusan yang sesuai dengan syariat islam. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI, 2003). Hal ini menegaskan bahwa suatu LKS harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur kesesuaian dengan syariah Islam dan unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan.