Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang konsep teoritis berkaitan dengan fiqih muamalah. Dengan memahami fiqih muamalah, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan secara tepat dan proporsional dalam negara hukum Indonesia. Mahasiswa juga diharapkan mampu memberikan alternatif solusi kasus hukum di bidang muamalah secara prosedural berdasarkan asas dan prinsip hukum yang ada di masyarakat. Pemahaman terhadap fiqih muamalah akan mendorong sikap menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat orang lain.