Pendidikan kewarganegaraan merupakn pengganti matakuliah kewiraan yang dulu termasuk kelompok Mata Kuliah Umum (MKU), setelah berubah menjadi mata kuliah kewarganegaraan mata kuliah ini dikelompokan kepada Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Undang–undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa mata kuliah ini merupakan matakuliah yang wajib diselenggarakan dalam kurikulum di semua jenjang perguruan tinggi. 

Selain itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengamanatkan mata kuliah Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pada kedua undang-undang di atas ditegaskan bahwa tujuan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Oleh karena itu, strategi perkuliahan yang dilakukan adalah melalui strategi pembelajaran yang memungkinkan tumbukembangnya daya kritis mahasiswa terhadap isu-isu yang berkembang. Sistem kuliah tidak disampaikan dalam bentuk doktrin melainkan diskusi dan studi kasus yang memungkinkan mahasiswa memiliki kecerdasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan.

Dalam perkuliahan Pendidikan KEWARGANEGARAAN, media yang digunakan selain e-learning dari kampus juga akan menggunakan WhatsApp Group (WAG). Pembagian kelompok dalam kelas menjadi 13 kelompok karena ada 13 topik yang akan di diskusikan selama 1 semester, untuk perkuliahan ini tidak membuat makalah cuma Power Point (PPt) yang akan digunakan dalam setiap presentasi. Info selanjutnya akan diberitahukan di WAG.