Mata kuliah Fiqih Ibadah, Muamalah, dan Mawaris terdiri dari tiga disiplin ilmu. Pertama, Fiqih Ibadah merupakan entry point dari semua materi fiqh. Membahas tentang thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, dan haji. Materi ini penting untuk diketahui, dipahami, dan diamalkan oleh orang Islam dalam kehidupan sehari-hari, karena sangat menentukan sah tidaknya amalan pokok ibadah ajaran Islam.

Kedua, Fiqh Mu’amalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dalam hal tata kelola perekonomian. Materi ini membahas konsep hak, harta, perjanjian/akad dengan berbagai macam jenisnya, seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, upah atas jasa, permodalan dalam usaha dan bagi hasilnya. Materi ini diperlukan sebagai bekal dasar untuk mempelajari cara mengelola harta benda tingkat lanjutan.

Ketiga, Fiqih Mawaris membahas berbagai materi yang berkaitan dengan aturan pelimpahan penguasaan harta kekayaan melalui sistem waris dalam Islam menurut al-Qur’an, Hadis dan ijtihad. Meliputi bahasan identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya, maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dikuasai dan dipraktekan dgn baik.