Fiqh muamalah ialah ilmu tentang hukum berbagai macam kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam islam. Dasar hukumnya sendiri berasal dari dalil-dalil seperti Al-Qur'an, Hadist Nabi, dan Ijma'. Ruang lingkup fiqh muamalah ini yaitu seluruh aspek kehidupan manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Manfaat mempelajari ilmu ini ialah agar kita dapat menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah juga agar kita menjauhi larangan-Nya.