Mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi untuk memahami dan mengaplikasikan tentang permasalahan dalam perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga mampu menghitung dan melporkan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang definisi dan ruang lingkup perpajakan, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan,dan  bea materai. Perkuliahan dilakukan dengan metode ceramah, presentasi, diskusi latihan soal, penugasan dan simulasi persidangan yang membahas kasus yang berhubungan dengan perpajakan.