Mata kuliah sosiologi kebudayaan, hukum dan ekonomi merupakan perkuliahan yang menggabungkan tiga cabang ilmu sosiologi yang berinteraksi dengan tiga bidang lainnya. Pertama, sosiologi hukum akan menjelaskan kepada mahasiswa tentang kerangka pemikiran bagaimana hukum membentuk masyarakat, dan sebaliknya bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum. Mahasiswa akan membaca beberapa teori dari Marx, Weber, Durkheim dan Michel Foucault  terkait pendapat mereka tentang hukum. Kedua, sosiologi ekonomi, mahasiswa akan mempelajari berbagai pendekatan teori dalam menganalisis kondisi perekonomian dalam masyarakat dari berbagai level, baik secara individual, organisasi, pasar, institusi, hingga level negara. Ketiga, sosiologi kebudayaan, mahasiswa mendapatkan berbagai teori tentang ‘budaya’ sehingga dapat menganalisis masyarakat dengan perspektif tersebut. Hal itu dengan menggunakan salah satu definisi budaya sebagai ‘shared maning’ yang dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan.