Mata kuliah Fiqh Ibadah, Fiqh Ibadah, dan Fiqh Mawaris merupakan mata kuliah fiqh yang membahas tentang ibadah, mu’amalah, dan mawaris. Pembahasan tentang fiqh ibadah meliputi thaharah yang mengkaji tentang air, najis, hadas, wudlu, dan hal-hal yang terkait dengannya; shalat dan hal yang berkaitan dengannya, zakat, puasa dan haji. Pembahasan tentang fiqh mu’amalah meliputi jual beli, terutama rukun dan syarat; penyewaan dan paroan sawah; hibah, wakaf, shadaqah, dan infaq. Sedangkan pembahasan tentang fiqh mawaris meliputi pengertian, dasar, dan rukun mawaris; sebab-sebab yang menghalangi dan yang menerima harta waris; ashhabul furud dan ashabah. Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat menerapkan materi yang berkaitan dengan fiqh ini dalam kehidupan sehari-hari, karena hal ini sangat penting bagi umat Islam, terutama nanti ketika akan menjadi tenaga pengajar pada sebuah lembaga pendidikan.