Mata kuliah ini hendak memberikan ilmu yang komprehensif mengenai hukum agraria positif yang didasarkan pada UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan pelaksananya. Pembahasan tentang pengertian agrarian, hukum agraria colonial dan hukum agraria nasional, macam-macam hak atas tanah dalam UUPA UU No. 5 Tahun 1960, termasuk hak pengelolaan, perombakan penguasaan dan pemilikan tanah melalui Land Reform, perencanaan penggunaan tanah melalui penatagunaan tanah dan pembahasan mengenai pendaftaran tanah.