Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah dalam kelompok Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yang terdapat dalam kurikulum wajib nasional. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar untuk membangun dan membentuk serta mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi sarjana professional dengan tetap berpedoman dan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia serta mampu mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Indonesia dalam lingkup pergaulan dunia Internasional. Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang latarbelakang penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi,kaitan antara identitas nasional bangsa Indonesia sebagai salah bentuk/wujud dari integrasi nasional dengan berdasar pada UUD 1945 dan perundang-undangan dibawahnya untuk dapat mencapai kehidupan masyarakat demokratis, adil, makmur dan juga sejahtera  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, serta dapat digunakan untuk melakukan kajian/ penelitian sebagai wujud pengembangan ilmu di negara Indonesia dengan berdasar pada esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan bagi keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia. Mahasiswa belajar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, erat kaitannya dengan aspek serta lingkup kajian dari berbagai permasalahan kekinian, dan merumuskan permasalahan terkait strategi dan tantangan negara dan Bangsa Indonesia untuk mempersiapkan Generasi emas 2045 sebagai salah satu tonggak utama majunya Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan berdasar pada hal tersebut, dapat disusun hipotesa, dan menyusun dampak serta esensi dan urgensi dari diselenggarakannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sebagai upaya menanamkan serta menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan patriotisme para generasi penerus bangsa Indonesia sebagai bentuk langkah awal untuk mencapai visi dan misi serta tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan kedalam batang tubuh UUD 1945