A.        Deskripsi Mata Kuliah

Pentingnya pendekatan budaya (cultural approach) terkait pentingnya pendidikan anti-korupsi mulai menguat. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan. Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini, bila dilakukan bersamasama semua pihak, akan menjadi gerakan masal yang akan mampu melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi.

Matakuliah Anti-korupsi ini tidak berlandaskan pada salah satu perspektif keilmuan secara khusus. Berlandaskan pada fenomena permasalahan serta pendekatan budaya yang telah diuraikan diatas, matakuliah ini lebih menekankan pada pembangunan karakter antikorupsi (anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa.

B.         Capaian Pembelajaran Program Studi (CPPS)

Dengan demikian tujuan dari matakuliah Anti-korupsi adalah membentuk kepribadian anti-korupsi pada diri pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.

C.         Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPM)

Dengan menyesuaikan tingkat peserta didik yaitu mahasiswa tingkat sarjana (S1), maka kompetensi yang ingin dicapai adalah:

1.  Mahasiswa mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak melakukan tindak korupsi (individual competence).

2.  Mahasiswa mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dengan cara memberikan peringatan orang tersebut.

3.  Mahasiswa mampu mendeteksi adanya tindak korupsi (dan melaporkannya kepada penegak hukum). Adapun penjelasan adalah sebagai berikut:

a.  Kompetensi individual dimulai dari mahasiswa memiliki persepsi negatif mengenai korupsi dan persepsi positif mengenai anti-korupsi, menguatnya kesadaran (awareness) terhadap adanya potensi tindak korupsi. Mahasiswa akhirnya memiliki sikap anti-korupsi dalam arti berusaha untuk tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun.

b.  Sikap anti-korupsi ini kemudian memberikan efek-tular ke lingkungan sekitar dimana mahasiswa berani mengingatkan atau mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun, termasuk mampu memberikan informasi kepada orang lain mengenai hal-hal terkait korupsi dan anti-korupsi.

c.   Kompetensi selanjutnya adalah mahasiswa mampu mendeteksi adanya suatu tindak korupsi secara komprehensif mulai dari bentuk, proses, peraturan yang dilanggar, pelaku, kerugian/dampak yang ditimbulkan; selanjutnya mampu menghasilkan penyelesaian masalah (problem solving). Melaporkan kepada penegak hukum mungkin saja dilakukan, namun harus memiliki bukti-bukti yang valid.

D.      Materi Pokok Pembelajaran

1.       Pengertian Korupsi

2.       Faktor Penyebab Korupsi

3.       Dampak Masif Korupsi

4.       Nilai dan Prinsip Anti Korupsi

5.       Upaya Pemberantasan Korupsi

6.       Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional

7.       Pencegahan Korupsi

8.       Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan

9.       Perundang-Undangan di Indonesia

10.   Peranan Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi

E.         Penilaian Pembelajaran

1.         Formatif (50%) dengan komponen sebagai berikut

a.    Kehadiran: 20%

b.    Tugas  terstruktur: 15 %

c.     Partisipasi aktif dalam diskusi kelas: 15 %

2.         Ujian Tengah Semester (evaluasi tes): 20 %

3.         Ujian Akhir Semester (evaluasi): 30 %

F.         Bahan/Sumber/Referensi

1.  Bagian Hukum Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 2011. Buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

G.        Tata Tertib Perkuliahan

1. Sebelum melaksanakan pembelajaran mahasiswa diwajibkan untuk berdoa dan tilawah terlebih dahulu

2.  Berpakaian sopan, rapi, serta bersepatu dan tidak diperkenankan memakai kaos oblong (tidak berkerah), sarung, sandal, celana atau baju yang sobek, rambut panjang atau bercat, anting-anting, kalung, gelang (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan administrasi dan kegiatan kampus.

3. Dilarang memakai baju dan/atau celana ketat, tembus pandang dan tanpa berhijab bagi perempuan dalam mengikuti kegiatan di kampus