Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang legal teori dan legal maxim. Dengan memahami legal teori dan legal maxim, mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin. Mahasiswa juga diharapkan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat orang lain setelah memahami perbedaan dan keragaman dalam legal teori dan legal maxim.