Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang ruang lingkup hukum keluarga Islam, perkembangan hukum keluarga di dunia Islam, dan penerapan beberapa ketentuan hukum keluarga di dunia Islam, yaitu: usia perkawinan, kafa’ah, pencatatan perkawinan, nafaqah, poligami, hadlanah, dan perceraian. Dengan memahami hukum keluarga dan penerapannya di dunia Islam, mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin. Mahasiswa juga diharapkan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat orang lain setelah memahami perbedaan dan keragaman dalam penerapan hukum keluarga di dunia Islam.