Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang masalah pokok hukum perdata internasional, hukum perselisihan, hukum perdata internasional di Indonesia, prinsip umum hukum perdata internasional, teori hukum perdata internasional modern, asas umum hukum perdata internasional dalam bidang hukum perdata, asas dan subjek hukum pidana internasional, kejahatan internasional, interpol, peradilan pidana internasional, dan ekstradisi. Dengan memahami hukum perdata dan pidana internasional, mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin. Mahasiswa juga diharapkan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat orang lain setelah memahami perbedaan dan keragaman dalam penerapan hukum perdata dan pidana internasional.

Mata kuliah ini mengkaji tentang proposal tesis yang meliputi pemilihan judul, penyusunan latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian teori, serta metode penelitiannya, sehingga mahasiswa dapat menghasilkan proposal tesis.